Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyebut organisasinya memberikan ruang terbuka kepada para anggotanya untuk menggunakan haknya sebagai warga negara pada Pemilu 2024.
“Silakan gunakan haknya sebagai warga negara. Mari berpolitik secukupnya, bersahabat selamanya,” kata Otto dikutip di Jakarta, Minggu (14/1).
Otto mengatakan asas organisasi Peradi adalah bebas dan mandiri atau independen. Konteksnya dalam pemilu adalah sikap organisasi yang netral, tidak menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan calon legislatif (caleg).
Kendati begitu, secara individu, advokat tetap warga negara juga. Maka setiap anggota Peradi berhak untuk menyatakan pendapat, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Otto menegaskan sikap bebas dan mandiri atau independen dalam pemilu hanya berlaku untuk organisasi Peradi.
“Tidak berarti advokat secara pribadi, tidak bisa memberikan dukungan kepada pasangan calon, itu enggak benar. Yang benar itu, advokat mempunyai hak untuk memberikan pendapatnya, dia berhak dipilih dan memilih dan apapun pilihannya, silakan,” kata Otto.
Namun, Otto meminta advokat ikut menjaga suasana suka cita dan damai Pemilu 2024 di masyarakat dengan melakukan politik secara tidak berlebihan.
Otto mengingatkan dinamika yang terjadi setiap lima tahun sekali di Indonesia saat Pemilu akan menguji kecintaan masyarakat kepada demokrasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut dia, orang-orang yang mencintai demokrasi akan selalu mempertahankan kerukunan dan kesatuan serta tidak menghalalkan segala cara, misalnya menjelek-jelekkan partai atau capres-cawapres tertentu karena ingin menang dan berkuasa.
Otto mengatakan Peradi mendorong penegakan hukum lebih ditingkatkan, agar setiap individu bisa menjalani kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. “Itu yang paling utama,” kata dia.
Kemudian, Ketum Peradi berharap presiden dan wapres yang terpilih bisa lebih mengakui, mendorong, dan mendukung eksistensi profesi dan organisasi advokat demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik sebab tidak mungkin peradilan bisa berjalan dengan baik kalau tanpa advokat.
“Pengadilan akan berhenti kalau advokatnya tidak ada. Masyarakat tidak akan mungkin mempunyai akses pada keadilan, kalau tidak ada advokat. Jadi pemerintah harus tetap juga memperhatikan peranan advokat dalam memastikan berjalannya hukum,” kata Otto. Red/HS