***
Putraindonews.com – NTT | Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak dengan Hakim Ketua Majelis Robin Pangihutan, S.H dan Hakim anggota Ardian Nur Rahman, S.H dan Dwi Lestari, S.H., memeriksa ahli terkait perkara penebangan pohon di Kawasan Hutan Konservasi Beradolu, Kabupaten Sumba Barat yang termasuk wilayah Taman Nasional Manupeu Tanadaru dan Laiwangi Wanggameti (Matalawa) yang diregister dengan nomor perkara 21/Pid.B/LH/2023/PN Wkb.
Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, Johansen C. Hutabarat, S.H., M.H, pada sidang hari ini adalah ahli pemetaan, Marjono Merrapu dan ahli ukur Agus Kusumanegara, S.Hut., M.Si.
Adapun Para Terdakwa dalam perkara ini adalah KS dan NM yang didakwa melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam perkara ini Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Yohanes Bulu Dappa, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Senin (20/3). Ahli memberikan pendapat seputar lokasi penebangan pohon yang masuk dalam kawasan konservasi hutan serta menjelaskan kerugian langsung dan tidak langsung terkait penebangan pohon di wilayah Kawasan Konservasi tersebut.
Setelah selesai memberikan keterangan di Persidangan, Penuntut Umum menyatakan cukup dengan pembuktian sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Para Terdakwa yang diagendakan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023. Red/HS
***