Putraindonews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Adapun saksi Sandra Dewi yang tidak lain merupakan istri dari Tersangka Harvey Moesi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (4/4/24).
Sebagaimana diketahui pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk telah menimbulkan kerugian negara sebesar 271 triliun rupiah.
“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya. Red/HS