Perkara Tipikor Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Naik ke Tahap Penyidikan

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status terkait tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan usaha komoditi emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Angung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, perkara tersebut kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Kecam Penyebar Hoax Tentang Kejagung RI

“Telah dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (12/5).

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

BACA JUGA :   Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!