PFN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Putraindonews.com,Jakarta – PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menekankan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan.

Acting Head of Corporate Secretary PFN Ihsan Chairdiansyah mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset PFN sejak tahun 1960. Namun, sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sejak tahun 2012, tanah tersebut secara fisik diduduki oleh oknum TNI AD yang mengatasnamakan ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa, meskipun gugatan mereka telah kalah di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata,” ucap Ihsan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2).

ebagai langkah hukum dan administratif lanjutan, PFN telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. PFN juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada 22 Mei 2023.

Menurut Ihsan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta II, sebagaimana surat Danpuspomad Nomor R/671/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

BACA JUGA :   Pengamanan Presiden Jokowi di Papua, 4.500 Personel Disiagakan

Selanjutnya, oknum TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini, Kamis, dilakukan pembacaan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 09.00 WIB.

Di sisi lain, oknum TNI AD tersebut sempat melaporkan PFN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.

Laporan tersebut ditujukan kepada Manajer Hukum dan Direktur Utama PFN. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/45/II/2025/Ditreskrimum pada 13 Februari 2025.

“Surat ini menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga penyidikan terhadap Direktur Utama dan Manajer Hukum PFN resmi dihentikan,” tutur Ihsan.

Selain aspek hukum, kata dia, PFN juga telah memperoleh surat pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara atas buku tanah Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Komisi Yudisial Siap Dalami Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA: Silakan

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh PFN pada 31 Oktober 2023.

“Dengan keputusan ini, tanah tersebut telah dinyatakan tidak dalam sengketa atau clear and clean, yang semakin menegaskan status kepemilikan PFN atas aset tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Ihsan, tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan telah menjadi aset PFN sejak tahun 1960. Pada saat itu, PFN yang masih berstatus sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Penerangan memperoleh tanah tersebut dari Bank Pembangunan Indonesia.

“Kepemilikan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat atas nama Departemen Penerangan pada tahun 1987,” tuturnya.

Seiring perubahan bentuk badan hukum PFN menjadi perusahaan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988, status kepemilikan tanah tersebut dikukuhkan kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.016/1993 tanggal 6 Agustus 1993. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!