Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan kepada lembaga DPR agar tindak pidana korupsi masuk kategori pelanggaran HAM. Usulan itu juga disampaikan dalam draf revisi UU 39/1999 tentang HAM.
Menurutnya, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan antara korupsi dan pelanggar HAM bila usulan titu diterima dan disahkan legislatif.
“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” kata Pigai kepada wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).
“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” sambungnya.
Pigai lalu mencontohkan kasus korupsi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM.
Salah satu kondisinya yakni saat sebuah daerah mengalami bencana dan mesti segera diberikan bantuan obat dan makanan. Jika tidak segera ditangani oleh pemerintah, maka masyarakat di daerah atau pulau tersebut akan mati.
Dalam kondisi itu, kata Pigai, pejabat yang memimpin daerah tersebut justru menikmati anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Ada seorang pemerintah punya anggaran besar wajib ngasih kan gitu? Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan akhirnya apa? Supply makanannya terhenti, tidak bisa dilakukan, dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran HAM,” papar Pigai. Red/HS