PK Johnny G Plate Ditolak MA

Putraindonews.com,Jakarta – Mahkamah Agung tegas menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.

“Tolak,” demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5).

BACA JUGA :   Mahfud MD Jawab Pertanyaan Publik Soal SK Percepatan Reformasi Hukum

Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).

Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.

Sebelumnya, MA pada hari Selasa (9 Juli 2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.

BACA JUGA :   Sebanyak 8 Orang Pelaku Judi Online Ditangkap Aparat Polres Blitar Kota

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian petikan putusan kasasi dimaksud. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!