Plat Nomor RF Sudah Tidak Berlaku Lagi

Putraindonews.com – Jakarta | Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menghapus pelat nomor dengan akhiran RF yang membuatnya tidak berlaku lagi sejak November 2023.

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut adalah palsu.

“Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.

BACA JUGA :   Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” katanya.

Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.

Namun, dia meminta pengguna pelat tersebut untuk tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena pihaknya akan tetap kirim surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” katanya.

Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.

BACA JUGA :   Amankan Pilkada Intan Jaya, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz Gelar Asistensi Persiapan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.

“Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!