Plt Kadis ESDM Babel Dihukum 2 Tahun Kurungan

.com, – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani atau yang juga karib disapa Bani divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim terkait dengan kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

“Menjatuhkan kepada Terdakwa (Rusbani) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, tutur Fajar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA :   Jalin Komunikasi Lintas Sektor, Kapolda NTT Terima Audiensi GMKI

Majelis hakim menyatakan Rusbani alias Bani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11). JPU menuntut Bani untuk dipenjara selama enam tahun.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo untuk perkara yang sama.

BACA JUGA :   Seorang Wanita Pelaku Pembuangan Bayi di Kelurahan Sikumana Diciduk Tim Reskrim Polsek Maulaf

Berbeda dengan Bani, Suranto dan Amir dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Amir bahkan divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan apabila Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Fajar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!