PN Jaksel Gelar Praperadilan Staf Hasto

.com, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar praperadilan staf Sekretaris Jenderal , Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan ().

“Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB,” ungkap Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Senin (24/3).

Djuyamto mengatakan Kusnadi mengajukan sebagai pemohon dan KPK selaku termohon.

BACA JUGA :   Ditahan KPK, Gubernur Malut Non Aktif Diduga Lakukan TPPU Sampai 100 Miliar Lebih

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel serta ditunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.

BACA JUGA :   Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kantor Pasca Penetapan Menkominfo Sebagai Tersangka

Penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!