Putraindonews.com – Jakarta | Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut kembali surat permohonan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan atas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permohonan pencabutan praperadilan itu pun langsung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon,” kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/24).
Dalam keterangannya, hakim berpandangan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.
Adapun menurut hakim bahwa perihal pengajuan dan pencabutan praperadilan termasuk dalam hak pemohon.
“Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” kata dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati kemudian memutus bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12). Red/HS