PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

.com, – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lemboong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ini berarti penetapan tersangka terhadap dianggap sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).

BACA JUGA :   Kejati Jatim Dorong Permohonan PK Kasus Ronald Tannur

Menurut pandangan hakim, keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Tom mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.

BACA JUGA :   KPK Periksa Dosen ITS terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL

Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!