Putraindonews.com, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lemboong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ini berarti penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Menurut pandangan hakim, keputusan yang diambil Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar hakim.
Sebelumnya, Tom mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Red/HS