PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tanur Anak Anggota DPR RI

Putraindonews.com, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang merupakan anak DPR RI selaku terdakwa atas penganiayaaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) hingga meninggal dunia pada Rabu (24/7).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa GRT tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan dibacakan.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Layak Dapatkan Keringanan

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak DPR RI tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut tinggi karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata JPU membacakan dakwaan, Selasa (19/3/2024), di PN Surabaya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap DSA yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya dugem bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Bekuk 3 Pelaku Penyerangan Kawasan Palmerah

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal itu menguat setelah fakta pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD Dr Soetomo terhadap korban dibeberkan.

Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, penrdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!