Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

.com, – menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi tersangka delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI ().

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

BACA JUGA :   Harus Revisi Perpres, Jangan Grasah-Grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September

Sementara, klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

BACA JUGA :   RUU Kesehatan Diyakini Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran

Sebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!