Putraindonews.com – Blitar | Satnarkoba Polres Blitar menangkap pria berinisial RDK (29) asal Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4944 butir pil double L dan ganja kering siap pakai.
Selain RDK, polisi juga membekuk pria berinisial NC (38) warga Desa Blingu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. NC diciduk aparat beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 13 Kg.
“Dari tangan tersangka RDK kita bisa menyita ribuan pil jenis double L dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut didapat dari NC yang saat itu berada di Malang,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satriya dalam konferensi persnya, Senin (6/5/24).
AKBP Wiwit mengatakan, dari tangan pelaku berinisial NC, 13 Kg ganja kering siap pakai dan siap edar itu telah dikemas menjadi sebanyak 13 paket. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blitar.
“Dari NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering yang siap edar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku NC dan RDK dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L,” pungkasnya. Red/Rif