Polisi Bebaskan Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU

Putraindonews.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso, tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM), dari Rutan Bareskrim Polri.

Pembebasan itu dilakukan pada Jumat (24/1) usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (21/1) memutuskan pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso. Pembatalan itu tertuang dalam putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

“Pada prinsipnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/1).

BACA JUGA :   Kejaksaan Negeri Tulungagung Soroti Transparansi Dana BOS di SMKN 2 Boyolangu

Sebelumnya, pada Jumat (24/1), kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kepolisian membebaskan kliennya usai adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel.

Menurutnya, kliennya yang tak kunjung dibebaskan meski status tersangkanya telah dibatalkan pada Selasa (21/1), adalah perbuatan merampas hak asasi manusia.

Terkait hal tersebut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa alasan pihaknya tidak langsung membebaskan Julia usai putusan praperadilan lantaran administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.

BACA JUGA :   Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

“Pada tanggal 21 Januari, itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun, untuk memprotes hasil putusan itu, penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” ujarnya.

Usai menerima salinan resmi tersebut, lanjutnya, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ungkapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!