Putraindonews.com, Tangsel – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap korban TK (46).
Kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi di sebuah toko obat dan kosmetik di wilayah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, pada Selasa 8 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB.
Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban TK mengalami sekitar 6 luka tusuk di dada dan tangan.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan tersebut.
“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif, red) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Dari hasil olah TKP, dijelaskan Victor, penyidik dan unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki-laki berinisial R.A (19) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini.
“Terduga pelaku R.A ini dapat diamankan pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang,” terangnya. Red/RY