Putraindonews.com, Blitar – Jajaran Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YAK (31) alias GAMBAS terkait aksi premanisme. Pemuda tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri setelah keduanya terlibat pesta minuman keras (miras). Peristiwa ini terjadi di sekitar jalan Raung, Kelurahan Kepanjenlor, Kota Blitar, Jumat malam (9/5/2025).
Menurut keterangan korban kepada polisi, insiden bermula saat pelaku dan korban bersama-sama mengonsumsi miras sejak sore hari. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, GAMBAS tiba-tiba mengajak korban ke belakang SMP 7 Kota Blitar dan menanyakan perihal ucapan kotor. Korban membantah dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman.
Namun, GAMBAS tak terima. Korban yang kemudian pergi ke area persawahan di belakang Lesehan Presiden 1, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Kepanjenlor, dikejar oleh pelaku. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh. Saat itulah, GAMBAS mengambil batu paving dan memukulkannya sekali ke arah wajah korban hingga pingsan.
Kapolsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota, Kompol Gendut Wisoko, membenarkan penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul. “Minggu kemarin tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku YAK alias GAMBAS berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos putih milik pelaku serta hasil visum et repertum korban. Pelaku kini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan, terutama di ruang publik, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang meresahkan. Red/Rif