Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Putraindonews.com,Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Garut menjadikan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Markas Polres Garut, Kamis (15/1).

Ia menuturkan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut telah menangkap dua orang, yakni inisial EA (50) dan PR (36) kemudian korbannya JS (50) mereka semua warga Kadungora, Garut yang saling kenal.

BACA JUGA :   Soal Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono 12 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

Ari menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu mengakui perbuatannya telah menganiaya menggunakan golok hingga korbannya meninggal dunia di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut, pada 21 Desember 2024.

“Keduanya kami tangkap di tempat berbeda, PR ditangkap di Garut, dan EA di Baleendah, Bandung, pada tanggal 14 Januari (2025),” katanya.

Ari menyampaikan, pengakuan tersangka kejadian itu berawal dari korban yang mendatangi rumah EA dengan membawa golok, namun di rumah tersangka hanya ada anak dan istrinya.

BACA JUGA :   DPR RI Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Menag Yaqut

Kedatangan korban ke rumah tersangka itu, kata dia, tidak diketahui alasannya, namun tersangka merasa terancam lalu mengajak pelaku lain PR untuk mencari korban.

Tersangka, kata Ari, telah merencanakan aksinya itu dengan membacokkan golok ke arah korban sampai akhirnya meninggal dunia.

“Motif dari pembunuhan bahwa pelaku dendam kepada korban karena telah datang ke rumahnya dengan membawa golok sehingga keluarga pelaku merasa terancam,” kata Ari. Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!