Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

.com, – Kepolisian Resor (Polres) Garut menjadikan dua tersangka kasus dugaan berencana terhadap temannya sendiri di Kabupaten Garut, Barat, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Markas Polres Garut, Kamis (15/1).

Ia menuturkan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut telah menangkap dua orang, yakni inisial EA (50) dan PR (36) kemudian korbannya JS (50) mereka semua warga Kadungora, Garut yang saling kenal.

BACA JUGA :   Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalin Via ETLE dan Peniadaaan Razia

Ari menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu mengakui perbuatannya telah menganiaya menggunakan golok hingga korbannya meninggal dunia di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut, pada 21 Desember 2024.

“Keduanya kami tangkap di tempat berbeda, PR ditangkap di Garut, dan EA di Baleendah, Bandung, pada tanggal 14 Januari (2025),” katanya.

Ari menyampaikan, pengakuan tersangka kejadian itu berawal dari korban yang mendatangi rumah EA dengan membawa golok, namun di rumah tersangka hanya ada anak dan istrinya.

BACA JUGA :   Dirjen HAM Nilai Revitalisasi KUA Permudah Akses Layanan Publik

Kedatangan korban ke rumah tersangka itu, kata dia, tidak diketahui alasannya, namun tersangka merasa terancam lalu mengajak pelaku lain PR untuk mencari korban.

Tersangka, kata Ari, telah merencanakan aksinya itu dengan membacokkan golok ke arah korban sampai akhirnya meninggal dunia.

“Motif dari pembunuhan bahwa pelaku dendam kepada korban karena telah datang ke rumahnya dengan membawa golok sehingga keluarga pelaku merasa terancam,” kata Ari. Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!