Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan di 21 TKP

Putraindonews.com, Blitar – Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di banyak lokasi. Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Komplotan pencuri itu telah beraksi di 21 TKP yang berbeda.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur. “Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (8/5).

BACA JUGA :   Hardjuno Minta Mahfud Hati-Hati Umumkan Nilai Sitaan Aset BLBI

Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya. Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta. Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda. Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

BACA JUGA :   Polres TTU Berhasil Amankan Satu Pelaku TPPO

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu. Yang jelas kami tetap menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap barang berharga, segera melapor apabila mengetahui tindakan pidana dan kriminalitas lainnya,” tegasnya. Redaksi : Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!