Putraindonews.com – NTT | Tim gabungan Satnarkoba dan Satintelkam Polres Ende berhasil menggagalkan pengiriman miras jenis moke yang di kirim dari Aimere Kabupaten Ngada ke Kabupaten Sikka.
Proses operasi tersebut bertempat di Jln. Imam Bonjol Kelurahan Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende. Selasa (13/6) Pukul 02.00 Wita.
KabagOps Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, yang memimpin langsung operasi mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman minuman keras jenis moke dari Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada menuju Kabupaten Sikka yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis APV dengan No. Pol DK.1375 IU.
Menindak lanjuti informasi tersebut, gabungan Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Ende langsung melakukan razia terhadap kendaraan tersebut serta mendapati hasil bahwa benar kendaraan roda 4 Jenis APV ber No. Pol DK.1375 IU mengangkut minuman keras jenis moke sebanyak 21 jerigen berukuran 35 liter.
“Adapun jumlah minuman keras jenis moke yang telah diamankan sebanyak 21 jerigen berukuran 35 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 735 liter, telah dilakukan penyitaan dan kita diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ende sedangkan untuk penguasa minuman keras jenis moke tersebut telah dilakukan interogasi serta telah dibuatkan (STTB) surat tanda penerimaan barang bukti,” Ujar KabagOps
“Pemilik miras ini adalah inisial YFT kita sudah lakukan interogasi dan kepada yang bersangkutan serta di buatkan juga surat penyerahan barang bukti dari yang bersangkutan untuk di amankan oleh Satnarkoba Polres Ende,” tambahnya. Red/Nov