Putraindonews.com, Prabumulih – Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, SH, M.Si, menghimbau masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terutama sepeda listrik yang sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur.
Himbauan ini disampaikan mengingat bahaya yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, serta pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata AKP Marlina dalam keterangan resmi, Jumat (24/01).
Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 terutama pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur Khusus Sepeda, Lajur Khusus untuk pengendara berpenggerak motor listrik. Kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area yang ditetapkan khusus seperti car free day.
AKP Marlina menambahkan dari hasil pantauannya dilapangan , sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan himbauan kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum yang dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Marlina juga mengingatkan agar orangtua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Ia menegaskan bahwa pematuhi peraturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
“Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tutup Kasat Lantas Polres Prabumulih.
Dengan adanya himbauan ini, Sat Lantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya. Red/Abi