Putraindonews.com – NTT | Kasus curanmor yang ditangani Polres Sumba Barat melalui Polsek Loli menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak pada Kamis (21/9).
Saat dikonfirmasi Putraindonews.com pada Senin (25/9/23), Kanit Reskrim Polsek Loli Bripka Iswahyudin membenarkan hal tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Loli Bripka Iswahyudin menjelaskan kronologi kejadian kasus curanmor ini.
“Kronologi kejadian awalnya pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 pukul 08.00 Wita, sesorang laki-laki atas nama Robertus Umbu Deta, warga Desa Wanokaza, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat datangi ke Polsek Loli untuk menginformasikan bahwa mesin sepada motornya yang hilang pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu merasa curiga telah digunakan oleh terduga pelaku BM,” jelasnya.
Lebih lanjut Bripka Iswahyudin menuturkan saat personel Polsek Loli tengah berkoordinasi dengan Kepala Desa Wanokaza terkait informasi tersebut, tanpa sengaja sepeda motor yang dicurigaipun melintas didepan rumah Kepala Desa, dan tanpa membuang waktu Personel Polsek Loli langsung mengejar motor yang dicurigai tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mencocokkan nomor mesin dari sepeda motor tersebut namun nomor mesin sudah dihilangkan pelaku, atas hal tersebut petugas petugas mencurigai bahwa benar mesin sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan dalam hal ini pencurian.
Tanpa membuang waktu Personel Polsek Loli bersama Pemerintah Desa Wanokaza, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat langsung mendatangi rumah BM dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah roda dan satu buah tangki sepeda motor yang disembunyikan oleh terduga pelaku.
Petugas membawa Barang Bukti tersebut ke Mapolsek Loli dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga BM, akhirnya BM pun mengakui bahwa ban dan tangki tersebut milik Robertus Umbu Deta yang telah dilaporkan hilang pada 11 agustus 2023.
Terduga BM juga mengungkapkan bahwa telah memindahkan mesin motor yang dicurinya ke rangka motor lain dan menghilangkan nomor mesin serta nomor rangka kendaraan tersebut.
“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan pada Kamis 21 September 2023,” ungkapnya melalui Via Watshap kepada Putraindonews.com, Senin (25/9). Red/Nov