Putraindonews.com – NTT | Jajaran Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tersangka YPR hendak mempekerjakan korban ILP di Jakarta.
Saat dikonfirmasi Putraindonews, Kasatreskrim Polres Sumba Barat Iptu Donatus Share, mengatakan, penyidik menerima laporan dari keluarga korban TPPO pada tanggal 07 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kasatreskrim, pada tanggal 04 Maret 2023 tersangka YPR datang kerumah korban ILP bertemu sang Ibu LL dan menawarkan ILP bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban ditawari kerja sebagai ART di Jakarta dan diimingi gaji sebesar 1,5 juta rupiah,” tandasnya, Selasa (13/6).
Menurutnya, Ibu korban sempat merasa keberatan, kemudian keesokan harinya, tanggal 05 Maret 2023, tersangka datang kembali ke rumah korban dan memberitahu ibu korban dan juga korban bahwa tiket pesawat sudah dipesan dan jadwal keberangkataannya besok tanggal 06 Maret 2023.
Namun, ibu korban sempat merasa keberatan karena prosesnya begitu cepat dan besok sudah harus berangkat.
“Saat itu ibu korban mengatakan untuk meminta waktu 1 sampai 2 hari lagi. Akan tetapi tersangka mengatakan bahwa tiket sudah ada dan tidak bisa di tunda keberangkatannya, sehingga ibu korban tidak punya pilihan selain menyetujui keberangkatan korban,” jelas Kasatreskrim.
Pada tanggal 06 Maret 2023, korban pergi ke rumah tersangka untuk persiapan lalu berangkat ke Bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya, bersama suami tersangka dan 3 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika sampai di Bandara, korban dan tersangka sempat dicekal oleh petugas Kepolisian KP3 Udara Tambolaka, namun tersangka beralasan dan mengelabui petugas di bandara bahwa dirinya mengantar korban ke Jakarta untuk melanjutkan sekolah.
“Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan tersangka ke orang tua korban bahwa tujuan keberangkatan korban untuk bekerja di Jakarta, kemudian korban bersama tersangka berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat udara,” kata Kasatreskrim.
Sesampainya di Jakarta, lanjut Kasat Reskrim, korban tinggal selama 3 hari di rumah milik Ibu V bersama dua orang lainya yaitu H dan L, yang mana ternyata H berasal dari Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat dan merupakan teman sekolah korban sewaktu SMP.
Kemudian pada tanggal 09 Maret 2023, Ibu korban bersama saudara laki-laki korban datang ke Kantor Dinas Transnaker dan memberitahukan bahwa korban direkrut oleh tersangka dengan tujuan untuk bekerja di Jakarta bukan untuk melanjutkan sekolahnya, dan memohon agar korban dipulangkan kembali ke Sumba Barat.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, Dinas Nakertrans dan Kepolisian Resor Sumba Barat menghubungi tersangka agar memulangkan korban ke Sumba Barat,” tambah Kasatreskrim.
Pada tanggal 10 Maret 2023, korban bersama tersangka pulang kembali ke Sumba Barat dengan menggunakan pesawat udara dan tiba di Bandara Tambolaka, kemudian korban diantar oleh Dinas Transnaker ke rumah korban di Desa Kalembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dengan selamat.
Kasatreskrim mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terkait perekrutan, pengangkutan dan pengiriman calon tenaga kerja yang dilakukan secara non prosedural untuk tujuan eksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Saat ini tersangka sudah sudah kami amankan, syukur korban dapat pulang dengan selamat. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, waspada serta tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming yang menggiurkan,” pungkas Kasatreskrim Iptu Donatus Share. Red/Nov