Putraindonews.com, Jakarta – Divisi Propam Polri mengklarifikasi terkait jumlah korban kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024 adalah sebanyak 45 orang.
Klarifikasi itu disampaikan secara langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah sebanyak 400 orang.
“Jadi, dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/12) malam.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan bahwa ada dua warga negara Malaysia yang secara resmi melaporkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri.
“Ada dua orang pendumas (orang yang mengajukan aduan masyarakat). Tentunya pendumas ini kita jaga inisialnya,” ucapnya.
Selain korban, ia juga mengklarifikasi bahwa jumlah barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.
Adapun kasus ini, kata dia, telah diambil alih sepenuhnya oleh Divisi Propam Mabes Polri dari propam kepolisian wilayah dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan.
Pada pekan depan, akan digelar sidang kode etik terhadap para oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami dari pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apa pun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota Polri. Kami akan melakukan penindakan secara tegas siapapun itu korbannya,” ucapnya menegaskan. Red/HS