Putraindonews.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI menemukan bukti di mana pelaku judi online (judol) memakasa petani membuka rekening bank untuk digunakan menerima deposit dana kejahatan tersebut.
“Kami temukan banyak kartu ATM yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening. Setelah itu rekeningnya dipakai oleh pengepul untuk setoran judi,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5).
Fenomena lain yang ditemukan PPATK, kata dia, adalah judi online mengakibatkan munculnya masalah sosial yang merambat ke tindak pidana, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pembunuhan.
Selain itu, ada pula hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang dirampas oleh orang tua yang bermain judi online.
“Harusnya ini adalah uang yang dihasilkan oleh kedua orang tua, yang dipakai buat pendidikan anak-anaknya,” katanya.
Ivan pun mengingatkan bahwa tidak ada pemain judi yang menang. Sejatinya, algoritma judi online sudah didesain oleh pelaku untuk tidak memenangkan pemain yang telah mengeluarkan banyak uang. Red/HS