Putraindonews.com – Jakarta | Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi hal tersebut.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/23).
Ari lebih lanjut menjelaskan terkait pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” terangnya.
Keputusan Jokowi itu merespons dua surat resmi. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12).
Lalu surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12). Ari menyebut surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif). Red/HS