Putraindonews.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang remaja berinisial KBP alias Raffa (27) lantaran telah menyebarkan video syur mantan pacarnya. Pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati terhadap mantan pacarnya yang berinisial TS tersebut.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku merupakan seorang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Pelaku atas nama KBP alias Raffa, laki-laki, umur 27 tahun, buruh harian lepas, alamat Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” ujar Ipda Putut Siswahyudi melalui keterangan persnya pada Jumat (1/11/2024).
Ipda Putut Siswahyudi mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar, pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku menyebarkan video syur itu di media sosial Facebook.
“Bahwa benar pelaku menyebarkan video pornografi tersebut melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pelaku menyebarkan video syur itu lantaran merasa sakit hati setelah diputuskan oleh mantan kekasihnya tersebut. Karena itu, pelaku nekat menyebarkan video pornografi tersebut sebagai balas dendam.
“Hasil keterangan Pelaku mengakui perbuatannya telah membuat dan menyebar video Pornografi tersebut. Pelaku menyebarkan video pornonya disebabkan sakit hati karena diputus oleh pacarnya,” bebernya.
Ipda Putut Siswahyudi menyebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone tipe android merk Realme berwarna hitam, kartu memori, celana dalam, dan celana pendek.
“Barang Bukti dari pelaku berupa 1 (satu) unit handphone merk REalme RMX1851 warna hitam kombinasi biru beserta kartu memori yang terpasang yang berisikan video pornografi antara pelaku KBP dengan TS kekasihnya pelaku,” pungkasnya. Red/Rif