Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sebagian dari Hakim Konstitusi Anwar Usman atas Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Berdasarkan putusan PTUN, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi penggalan putusan tersebut, dikutip pada Rabu (14/8).
Tidak hanya itu, putusan tersebut juga memerintahkan MK untuk segera mencabut surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Kendati putusan yang sama mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya, tapi menolak permohonan Anwar Usman untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” katanya.
Diketahui, gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 – 2028 lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup di Kantor MK, Jakarta, pada Kamis (9/11/2023). Red/HS