Putraindonews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Judi Online, segera bertindak dalam menangani maraknya anak-anak dan remaja yang terjerumus dalam judi online. Sebab jika fenomena ini tidak segera diatasi, maka akan menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Jadi, langkah konkret dari Satgas Judi Online yang telah dibentuk oleh pemerintah sangat penting untuk mencegah anak-anak dan remaja terlibat dalam judi online,” kata Puan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, penanganan yang komprehensif diperlukan dengan melibatkan berbagai pihak dan pendekatan berkelanjutan. Untuk itu, ia menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, dan masyarakat luas dalam mengatasi masalah ini.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar judi online dan pengontrolan yang lebih ketat terhadap akses ke situs judi online, juga sangat penting,” ujarnya lagi.
Selain itu, mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) itu, mengharapkan pemerintah menyediakan dukungan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban judi online, mengingat dampak negatif yang dapat merusak mental dan masa depan mereka. Kemudian juga, pentingnya program edukasi yang komprehensif bagi anak-anak dan remaja tentang risiko perjudian online, serta melibatkan lingkungan pendidikan dalam upaya pemberantasan judi online.
“Para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka saat berselancar di internet untuk mencegah mereka terpapar judi online,” imbuh Puan.
Terakhir, Pua mengajak peran serta lingkungan terkecil, seperti RT/RW, dalam mengawasi anak-anak yang sering bermain gadget bersama di sekitar rumah.
“Gotong royong dan kerja sama semua pihak juga diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online dan menciptakan lingkungan daring yang aman dan sehat bagi anak-anak dan remaja di Indonesia,” pungkas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut. Red/HS