Putraindonews.com, Jakarta – Pulau kecil diduga hasil proses reklamasi yang terletak di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
“Kalau memang tidak ditemukan izin KKPRL-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), sanksinya itu enggak masuk ranah pidana, tetapi ranah administratif, bisa berupa teguran, denda, penyegelan, atau bisa juga pencabutan izin usaha,” kata Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya dikutip dari Antara, Selasa (5/8).
Pihaknya mengatakan bahwa penerapan sanksi administratif tersebut dapat diterapkan usai pihak PSDKP Benoa melalui Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur menarik kesimpulan dari hasil ekspose bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jadi, kami belum bisa memutuskan, karena kami masih dalam rangka pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan besok rencananya ke lokasi dahulu dan mintai keterangan para pihak, baru bisa kami tarik kesimpulannya melalui ekspose bersama pusat (KKP),” ujarnya.
Sebagai bahan kebutuhan ekspose, PSDKP Benoa telah mengerahkan tim Satwas SDKP Lombok Timur. Rencananya, dalam dua hari ke depan tim Satwas SDKP Lombok Timur turun mengecek lokasi reklamasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB sebagai pihak pengelola kawasan konservasi daerah.
“Rencananya nanti kalau enggak hari Rabu (6/8), ya Kamis (7/8). Itu nanti dari PSDKP sama DKP NTB selaku pengelola kawasan konservasi-nya itu nanti ke lokasi, sama sekalian nanti minta keterangan pemilik Thamarind (pemilik pulau kecil diduga hasil reklamasi di perairan Gili Gede),” ujar dia. Red/HS