Putraindonews.com,Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi awal yang baik untuk ke depannya.
“Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik, ternyata dalil TSM itu bisa dibuktikan dan kemudian bisa ditegaskan oleh MK dalam proses persidangan,” kata peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Haykal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM benar-benar terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten, merupakan tindakan yang progresif.
“Tindakan MK untuk menerima pelanggaran TSM ini dengan bukti-bukti ataupun pendalaman yang cukup sulit, kami rasa itu merupakan satu yang harus kita apresiasi,” tuturnya.
Kndati begitu, lanjut Haykal, putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dan Pilkada Kabupaten Serang memerlukan kajian lebih lanjut karena MK memberlakukan pendekatan yang berbeda pada dua perkara itu.
Untuk perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Red/HS