Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (Pemilu) untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD (pemilu nasional) akan digelar terpisah dengan pelaksanaan pemilihan daerah (Pilkada) untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Keputusan tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
Dalam gugatannya, Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam salah satu keputusannya, MK tidak akan menentukan secara spesifik jarak waktu antara pemilu dan pilkada akan diselenggarakan.
Kendati begitu, Namun, berpandangan bahwa jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Karena itu, MK menentukan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden harus digelar berjarak dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Adapun MK berpendapat jarak tersebut paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden. Amat putusan berkaitan dengan jarak pemilu tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang yang digelar Kamis (26/6).
“‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan. Red/HS