Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka

.com, (Kejagung) resmi menjadikan M Riza Chalid sebagai tersangka kasus dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023 pada Kamis (10/7).

Namun demikian, penyidik belum berhasil menangkap pria yang dikenal sebagai “raja minyak” itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN).

BACA JUGA :   Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago Tolak Penetapan Hakim Tentang Pengalihan Wewenang Dan Manajemen

Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp 200 triliun.

Pada Februari lalu sembilan tersangka awalan dalam kasus yang sama, sudah lebih awal diumumkan.

Termasuk tersangka awalan tersebut, adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan anak angkat Riza Chalid juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama pada Februari 2025 lalu.

BACA JUGA :   Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan User Terminal Diungkap Kejagung

Terkait Riza Chalid, kata Qohar ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!