Ramadhan, AS Jalani Puasa di Balik Jeruji Besi

Putraindonews.com, Prabumulih – AS (27) warga Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, harus rela menjalani Bulan Suci Ramadan tahun ini di balik jeruji besi.

Pasalnya, ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan pencurian satu unit parabola milik tetangganya.

Menurut informasi, Kasus ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, H (61) yang tinggal di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, menemukan bahwa parabola miliknya telah hilang.

BACA JUGA :   Breaking News! Terjadi Ledakan di Mako Brimob Surabaya Jawa Timur

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata perangkat tersebut dibongkar dan dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,-.

Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi bahwa AS sedang berada di kawasan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :   Sebanyak 457 Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumut

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti satu unit parabola langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kasus ini, Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. Red/Abi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!