Raperda P4GN Surabaya tentang Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Tinggal Menunggu Pengesahan Dewan

Putraindonews.com – Surabaya | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang fokus pada rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba saat ini tinggal menunggu pengesahan di DPRD Surabaya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN DPRD Surabaya, John Thamrun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (24/11/23) mengatakan, Pansus telah menuntaskan pembahasan Raperda P4GN.

“Setelah ini, Raperda P4GN di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya berharap segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya untuk pelaksanaan teknis di lapangan baik itu oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Polri, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.

Ia kembali menjelaskan, salah satu fokus yang diatur dalam Perda P4GN nantinya adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahguna narkoba.

BACA JUGA :   KPK Sebut 1.325 LHKPN Balon Sudah Lengkap

“Karena keputusan Menteri Sosial, sudah tidak lagi memberikan dana bantuan terhadap rehabilitasi sosial kepada masyarakat korban penyalahguna narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, John Thamrun mengatakan, dengan adanya intervensi ini maka korban penyalahguna narkoba di Surabaya dapat diminimalisir.

“Jadi kehadiran Pemkot ini untuk mengintervensi korban penyalahguna narkoba bukan pelakunya. Ini berbeda,” ucap anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.

Dengan begitu, kata John, kehadiran Pemkot Surabaya menjadi nyata yakni melalui sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya untuk P4GN.

“Sehingga peran P4GN lebih nyata dirasakan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahguna narkoba,” katanya.

BACA JUGA :   Wacana Grasi Massal, Sebanyak 51 Persen dari 270 Ribu Napi Narkoba Bakal Bebas

Tenaga Ahli (TA) Bidang Hukum D.r Rusdianto Sesung SH. MH. sebelumnya mengatakan, bahwa raperda P4GN ini adalah amanat dari Permendagri No 12 tahun 2019 tentang Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

“Jadi ini memang mandatori dari pemerintah pusat yang harus disahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa Indonesia sekarang ini dalam kondisi darurat narkoba sehingga peran dari pemerintah daerah dibutuhkan setidaknya memfasilitasi seluruh proses pencegahan dan peredaran gelap narkotika,

“Jadi memang perda (P4GN) ini sangat urgent karena amanat dari Permendagri,” katanya. Red/AG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!