Ratusan WNA Taiwan Bermasalah di Bali Dideportasi Kemenkumham

Putraindonews.com, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali menuntaskan deportasi 103 WNA asal Taiwan bermasalah karena terlibat kasus penipuan daring dan penyalahgunaan izin tinggal.

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga mengusulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Sabtu (6/7).

Secara bertahap, orang asing asal Taiwan itu diusir meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei yang pada gelombang pertama dilakukan pada Jumat (28/6) sebanyak lima orang.

Pada Minggu (30/6) sebanyak 11 orang, selanjutnya pada Senin (1/7) sebanyak 16 orang, pada Selasa (2/7) sebanyak 27 orang, pada Rabu (3/7) sebanyak 31 orang.

BACA JUGA :   Investasi PT Taspen Tengah Ditelusuri KPK

Proses deportasi itu terbagi menjadi dua tempat yakni total 90 orang dideportasi melalui Bali dan 13 orang dideportasi melalui Jakarta setelah sebelumnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Adapun sebanyak 13 orang lainnya itu dipindahkan ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk diperiksa mendalam karena ternyata mereka terlibat kasus kriminal, diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka kemudian dideportasi dengan dikawal polisi asal Taiwan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

BACA JUGA :   Viral, PT Aneka Tambang Bantah Ratusan Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar menjelaskan selain dideportasi, mereka juga masuk daftar cekal agar tidak masuk wilayah Indonesia.

“Sebanyak 13 orang itu ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 103 orang Taiwan itu ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/7) yang dipimpin Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!