Putraindonews.com, Jakarta – Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota turun tangan menyingkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin (16/12).
Menurut AKBP Rita, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.
Elpiji nonsubsidi suntikan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.
Dari aksi tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
“Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar,” kata AKBP Rita.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini. Red/HS