Rektor USU Dipanggil KPK

.com, – Komisi Pemberantasan () memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin (MA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” kata Juru Bicara KPK dikutip dari Antara, Jumat (15/8).

Budi menjelaskan bahwa KPK juga memanggil 12 saksi lainnya terkait kasus tersebut, seperti Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.

BACA JUGA :   KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Edward Hiariej

Selanjutnya, Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara berinisial SS, aparatur sipil negara di Sumut berinisial MM, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III BBPJN Sumut berinisial RAS, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN tahun 2023 berinisial MUN, dan PT DTA selaku showroom mobil.

Berikutnya Kasatker Wilayah I tahun 2023 berinisial RP, wiraswasta berinisial DR, Sekretaris Dewan DPRD Mandailing Natal berinisial AFR, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mandailing Natal berinisial RES.

BACA JUGA :   Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), Ahmad Juni (AJ), Said Safrizal (SS), Manaek Manalu (MM), Ratno Adi Setiawan (RAS), Rahmat Parinduri (RP), Afrizal Nasution (AFR), dan Randuk Efendi Siregar (RES).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (13/8), memanggil 18 saksi. Beberapa di antaranya adalah Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!