Putraindonews.com, Jakarta – Belakangan ini banyak beredar video tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim) di media sosial (medsos). Merespons hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar masyarakat perlu memerhatikan syarat sebuah pernikahan, sebab ia bisa menjadi haram jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi.
Waketum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa menikah siri dengan mengikuti rukun dan syarat diperbolehkan dalam Islam.
Namun semua ada kaidah sesuai syariat yang telah ditetapkan. Sehingga, jika syara-syaratnya tak terpenuhi, maka bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.
“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” ungkap Anwar Abbas kepada awak media.
Anwar Abbas juga menegaskan bahwa sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.
“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” ujarnya.
“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” tambahnya. Red/HS