Ribuan Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Putraindonews.com – Bekasi | Sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II A Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

“Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua,” katanya di Cikarang, Kamis (17/8).

BACA JUGA :   Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Emas Surabaya

Dia mengatakan dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.

Veri menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA :   Viral! Seorang Ibu Muda Babak Belur Menjadi Korban KDRT di Serpong Utara

Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat ‘Baik’ pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!