Putraindonews.com, Jakarta – Respons serius mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap isu perselingkuhannya kini berlanjut ke pelaporan.
Ia akhirnya melaporkan Lisa Mariana (LM) sosok yang belakangan dikaitkan sebagai perempuan yang dihamili Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat (18/4) kemarin.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Muslim Jaya Butarbutar kuasa hukum Ridwan Kamil, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, yang dilansir Antara.
Muslim menjelaskan bahwa kliennya melaporkan LM atas dugaan penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang mencemarkan nama baik, dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A.
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” jelasnya.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dan telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pak RK sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” tambah Muslim. Red/HS