Rintangi Penyidikan Korupsi Tol Japek, Pensiunan BUMN Waskita Karya Ditahan Kejagung

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice), ia akan dipidana.

Kaitannya dengan itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat langsung ditahan.

BACA JUGA :   Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Adapun 1 orang tersangka tersebut yakni berinisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Selasa (16/5).

BACA JUGA :   Kemenkumham Berlakukan TAK kepada 2.041 WNA

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!