Risma Siahaan Diringkus Kejari Perihal Korupsi KAI

.com, – Tim Bidang Tindak Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, meringkus Risma Siahaan alias RS (64), sosok yang menjadi tersangka penguasaan aset milik PT (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

“Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan, Sabtu.

BACA JUGA :   Hubungannya Baik - Baik Saja, Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Konflik dengan Kejaksaan Agung

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya. Red/FT

BACA JUGA :   Pemerintah Terbitkan Visa Baru bagi Mahasiswa Palestina

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!