Risma Siahaan Diringkus Kejari Perihal Korupsi KAI

.com, – Tim Bidang Tindak Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, meringkus Risma Siahaan alias RS (64), sosok yang menjadi tersangka penguasaan aset milik PT (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

“Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan, Sabtu.

BACA JUGA :   KPK Klarifikasi Penyidikan di Balikpapan

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya. Red/FT

BACA JUGA :   Miris, Beritakan Perjudian, Rumah Jurnalis di Belu NTT Dibakar

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!