Risma Siahaan Diringkus Kejari Perihal Korupsi KAI

Putraindonews.com, Jakarta – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, meringkus Risma Siahaan alias RS (64), sosok yang menjadi tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

“Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan, Sabtu.

BACA JUGA :   Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 328 Jaksa Se-Indonesia

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya. Red/FT

BACA JUGA :   Lapas Waikabubak Gandeng Dukcapil Sumba Barat Gelar Perekaman KTP Warga Binaan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!