Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan pencekalan kepada Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dikutip dari Antara, Kamis (20/11).
Menurut Budi, pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Lanjutnya, kalau untuk berpergian ke luar kota diperbolehkan namun mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir.
Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11). Red/HS