Ruangan Terbatas, Kejagung Tak Bisa Tampilkan Keseluruhan Uang Rp13 Triliun

.com, – (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara.

Meski begitu, total uang Rp13 triliun itu tidak bisa dipajang keseluruhan. Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya hanya menampilkan Rp 2,4 triliun dalam bentuk tunai karena tempat yang terbatas.

BACA JUGA :   Kasus Rudapaksa, Polisi Dalami Oknum Anggota

Pantauan di lokasi pada Senin (20/10), tampak setunpuk uang dipajang di lokasi serah terima uang rampasan. Di sana tertera tulisan Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun di salah satu sisi.

Uang yang ditampilkan itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Presiden sempat mendekati tumpukan uang tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menyerahkan uang itu secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Jadi Tersangka

“Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” kata ST Burhanuddin saat membuka acara penyerahan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!