Putraindonews.com, Jakarta – Artis Sandra Dewi sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), meminta agar harta miliknya yang dinilai tidak terkait dengan kasus sang suami, Harvey Moeis dapat dikembalikan.
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.
Menurut Sandra, seluruh barang yang disita itu didapat dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, termasuk melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah dari berbagai brand.
“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” kata Sandra dalam keterangan yang disampaikan kepada pengadilan.
Sandra juga menegaskan bahwa ia dan Harvey Moeis telah membuat perjanjian pisah harta sejak sebelum menikah, sehingga harta pribadi yang diperoleh setelah pernikahan tetap menjadi miliknya. Ia mengajukan keberatan agar penyitaan aset tersebut dibatalkan dan harta pribadinya dikembalikan.
Gugatan keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset tercatat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon.
“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, dan terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, di mana yang bersangkutan meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025). Red/HS