Satgas SIRI Kejagung Amankan Candy Angelika Wijaya DPO Tindak Pidana Pencucian Uang

Putraindonews.com, Jakarta – Sekitar pukul 20.50 WITA bertempat di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun identitas buronan yang diamankan, yakni bernama Candy Angelika Wijaya, tinggal di Jakarta dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021; Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021; dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

BACA JUGA :   Raperda P4GN Surabaya tentang Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Tinggal Menunggu Pengesahan Dewan

Adapun Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Maradesa Sumba Tengah, Kejari Sumba Barat Gelar Pemeriksaan Lapangan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!