Satreskrim Polsek Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian HP di Prabujaya

Putraindonews.com – Prabumulih | Jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi di Pos Pol PP Taman Kota Prabujaya pada Selasa (16/1) lalu.

Pengungkapan kasus ini, melibatkan seorang pemuda bernama Wahyu Ardiyanto (23), warga jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Keterlibatan tersangka diketahui setelah Polisi melakukan tracking imei HP, dan mendapatkan titik kordinat tepat di kediaman tersangka Wahyu Ardiyanto.

Dalam pengerbekkan, tersangka tak bisa mengelak lagi dan mengakui aksi pencurian yang ia lakoni. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y21A warna metalic blue, yang dilaporkan hilang oleh korban Tedi Susilo.

BACA JUGA :   Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH menuturkan, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dari interogasi awal, lanjut Bobby, tersangka mengaku ingin memiliki HP milik korban karena lebih bagus dari HP yang dimiliki pelaku.

“Saat kejadian, pelaku ini sedang main ke taman Prabujaya dan duduk dipos Pol PP. Saat itu pelaku melihat korban sedang tidur dan HP tersebut berada di dekat kepala korban. Kemudian HP tersebut  pelaku ambil dan untuk digunakan sendiri,” jelas AKP Bobby, Rabu (12/4).

BACA JUGA :   Workshop Berbagi Praktik, Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan di Pulau Sumba

Dikatakan Bobby, akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 362 atas tindak pidana pencurian. ” Tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Red/Abi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!