Putraindonews.com, Jakarta – Saudara kandung terpidana Ronald Tannur diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap dalam putusan bebas Ronald atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (4/12), mengonfirmasi bahwa tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka Meirizka Widjaja.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur. Red/HS